Panduan Kepatuhan dan Pendaftaran PSE Lingkup Privat Komdigi untuk Penyelenggara Aplikasi dan Platform Web
Memahami kewajiban hukum Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 bagi perusahaan teknologi di Indonesia.
Mengoperasikan platform web atau aplikasi konsumen di Indonesia menuntut kepatuhan administratif dan teknis yang jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap operator platform digital wajib terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
1. Persyaratan Teknis Pendaftaran PSE Lingkup Privat di OSS RBA
Bagi badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dalam negeri, pendaftaran PSE Lingkup Privat terintegrasi di dalam portal OSS RBA melalui menu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Dokumen teknis yang wajib disiapkan meliputi:
- 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) & KBLI yang Sesuai: NIB aktif dengan klasifikasi KBLI bidang teknologi informasi seperti KBLI 63122 atau 62019.
- 2. Gambaran Umum Pengoperasian Sistem Elektronik: Dokumentasi arsitektur perangkat lunak, topologi server atau cloud, alur pemrosesan data, serta sistem pengamanan siber.
- 3. Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Kebijakan Privasi resmi berbahasa Indonesia dan Inggris serta prosedur pemenuhan hak subjek data sesuai UU No. 27 Tahun 2022.
2. Keunggulan Kepatuhan Terpusat di PT. Think Era Labs
"Melalui struktur perusahaan induk perangkat lunak, setiap platform baru yang kami luncurkan langsung mewarisi standar tata kelola PSE dan pelindungan data tingkat korporasi."
Di PT. Think Era Labs, seluruh produk konsumen kami (Edumingo.com, GajiWajar.id, dan PantasNaik.id) dibangun di atas standar kepatuhan hukum dan keamanan data yang seragam sejak hari pertama.