Think Era Labs
← Seluruh Esai
EN / ID
Kepatuhan Regulasi · 26 Oktober 2026 · 7 menit baca

Panduan Kepatuhan dan Pendaftaran PSE Lingkup Privat Komdigi untuk Penyelenggara Aplikasi dan Platform Web

Memahami kewajiban hukum Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 bagi perusahaan teknologi di Indonesia.

Mengoperasikan platform web atau aplikasi konsumen di Indonesia menuntut kepatuhan administratif dan teknis yang jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap operator platform digital wajib terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

1. Persyaratan Teknis Pendaftaran PSE Lingkup Privat di OSS RBA

Bagi badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dalam negeri, pendaftaran PSE Lingkup Privat terintegrasi di dalam portal OSS RBA melalui menu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Dokumen teknis yang wajib disiapkan meliputi:

2. Keunggulan Kepatuhan Terpusat di PT. Think Era Labs

"Melalui struktur perusahaan induk perangkat lunak, setiap platform baru yang kami luncurkan langsung mewarisi standar tata kelola PSE dan pelindungan data tingkat korporasi."

Di PT. Think Era Labs, seluruh produk konsumen kami (Edumingo.com, GajiWajar.id, dan PantasNaik.id) dibangun di atas standar kepatuhan hukum dan keamanan data yang seragam sejak hari pertama.

← Esai Sebelumnya Berikutnya: Checklist Teknis UU PDP →