Cara Menghitung Potongan PPh 21 TER (Tarif Efektif Rata-Rata) dan Gaji Bersih Take-Home Pay di Indonesia
Panduan komprehensif memahami mekanisme pemotongan PPh 21 metode TER berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023, iuran wajib BPJS karyawan, dan bagaimana GajiWajar.id dari PT. Think Era Labs membantu pekerja menghitung gaji bersih secara akurat.
Saat menerima surat penawaran kerja (offering letter) di Indonesia, banyak pekerja profesional hanya memperhatikan nominal gaji kotor (gross salary) tanpa menghitung secara rinci berapa gaji bersih (take-home pay) yang benar-benar masuk ke rekening setiap bulan setelah pajak dan potongan jaminan sosial.
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP No. 58/2023) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK No. 168/2023), perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 bulanan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
1. Pembagian Tiga Kategori TER PPh 21 (TER A, B, dan C)
Pada masa pajak Januari hingga November, potongan PPh 21 dihitung secara sederhana dengan mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan persentase tarif tunggal sesuai status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan:
- Kategori TER A: Berlaku untuk wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan 1 tanggungan (TK/1), serta kawin tanpa tanggungan (K/0), dengan nilai PTKP Rp54.000.000 hingga Rp58.500.000 per tahun.
- Kategori TER B: Berlaku untuk wajib pajak tidak kawin dengan 2 atau 3 tanggungan (TK/2, TK/3) serta kawin dengan 1 atau 2 tanggungan (K/1, K/2), dengan nilai PTKP Rp63.000.000 hingga Rp67.500.000 per tahun.
- Kategori TER C: Berlaku untuk wajib pajak kawin dengan 3 tanggungan (K/3) dengan nilai PTKP Rp72.000.000 per tahun.
2. Komponen Potongan Wajib BPJS Karyawan
Selain potongan pajak PPh 21, pekerja formal di Indonesia juga dikenakan tiga komponen potongan iuran jaminan sosial yang ditanggung oleh pekerja setiap bulan:
- BPJS Kesehatan: Sebesar 1% dipotong dari gaji pekerja (dengan batas atas upah perhitungan Rp12.000.000 per bulan atau maksimal Rp120.000/bulan), sedangkan pemberi kerja menanggung 4%.
- BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT): Sebesar 2% dipotong dari upah pokok dan tunjangan tetap pekerja, sedangkan pemberi kerja menanggung 3,7%.
- BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP): Sebesar 1% dipotong dari upah pekerja (sesuai batas atas upah tahunan yang berlaku), sedangkan pemberi kerja menanggung 2%.
3. Mengapa Potongan Pajak Bulan Desember Berbeda?
"Metode TER tidak menambah total kewajiban pajak tahunan Anda; TER hanya menyederhanakan angsuran potongan Januari hingga November, lalu diselisihkan secara presisi pada bulan Desember menggunakan tarif Pasal 17 UU HPP."
Pada bulan Desember (atau bulan terakhir bekerja apabila karyawan mengundurkan diri di tengah tahun), perusahaan menghitung ulang total penghasilan neto setahun dikurangi PTKP dan biaya jabatan, lalu menerapkan tarif progresif Pasal 17 UU HPP (5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%) dikurangi total PPh 21 yang telah dipotong pada Januari hingga November.
4. Transparansi Gaji & Karier oleh PT. Think Era Labs
Di PT. Think Era Labs, kami merancang dan mengoperasikan GajiWajar.id agar setiap profesional di Indonesia dapat mensimulasikan gaji bersih, membandingkan penawaran kontrak gross maupun net/gross-up, serta mengecek kewajaran gaji pasar mereka. Untuk pekerja yang ingin mengevaluasi kelayakan kenaikan gaji tahunan mereka, platform saudara kami PantasNaik.id menyediakan kerangka asesmen karier berbasis data.